BERIKUT SYARAT UTAMA MEMPEROLEH TUNJANG FUNGSIONAL TAHUN 2016
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
Bisa dipastikan bahwa seluruh guru ditanah air ingin mendapatkan tunjangan, entah itu tunjangan profesi, tunjangan insentif atau fungsional dan tunjangan lainya, namun pada dasarnya Pemerintah telah menetapkan kriteria dan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi guru agar dapat menerima berbagai tunjangan.

Tunjangan fungsional atau tunjangan untuk guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pastinya akan menjadi salah satu informasi yang akan diburu. Pada tahun ini, program bantuan tunjangan fungsional 2016 memang belum sepenuhnya di keluarkan. Entah itu persyaratan tunjangan fungsional 2016, juknis tunjangan fungsional 2016 maupun yang lain.
Apa saja syarat memperoleh tunjangan fungsional 2016
Syarat memperoleh tunjangan fungsional 2016 kemungkinan akan sama seperti pada tahun 2015 kemarin. Kriteria penetapan calon penerima dan kuota mungkin tak akan jauh berbeda. Bisa kita lihat kebelakang, pada tahun lalu kriteria penerima, bisa dilihat seperti dibawah :
1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Nah, setelah Anda melihat kriteria dan syarat diatas, semoga rekan-rekan masuk dalam kriteria. Namun semua itu bisa berubah menunggu Juknis tunjangan fungsional yang biasanya akan keluar pada bulan Februari setiap tahunnya. Jadi tetap tunggu informasi terbaru dan pastikan Anda tidak ketinggalan!
(Sumber : http://www.mzringgo.com)
Demikian dan salam sukses untuk guru-guru Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar